Etika Antar Tenaga Medis Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
https://doi.org/10.52235/lp.v4i2.249
Keywords:
etika, tenaga medis, etika kedokteranAbstract
Pelayanan kesehatan modern telah memunculkan dilema- dilema etika yang sangat kompleks dan banyak sisi pandang. Dari kesemuanya itu sering kali dokter tidak disiapkan untuk mengelola hal- hal tersebut secara baik (kompeten). Tujuan penelitian untuk mengetahui dan mempelajari etika antar tenaga medis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan,untuk mengetahui bagaimana dokter harus berperilaku di antara mereka, menanggapi pelaporan perilaku tidak etis dari kolega, mengidentifikasi prinsip- prinsip etik utama yang berhubungan dengan kerjasama dengan orang lain dalam perawatan pasien. Penelitian ini menggunakan pendekatan literature review. Hasil penelitian ini menunjukkan jika setiap tindakan medis yang dilakukan oleh petugas terhadap pasien yang membahayakan atau melukai tubuh pasien secara serius melanggar undang-undang, peraturan, dan etika kedokteran yang berlaku. Literature review ini menyimpulkan jika etika kedokteran berkaitan dengan penalaran, pembenaran dan konflik moral diri pribadi, dalam membuat keputusan etis, sedangkan hukum berkaitan dengan konflik antara individu dan masyarakat (publik) atau dengan peraturan atau dengan individu lain. Disarankan untuk menerapkan prinsip-prinsip etika dan hukum juga sekaligus merefleksikan pribadi dokter sebagai profesi yang luhur dan mulia sepanjang masa.
Downloads
References
Nawasida dan Fitri (2020), Etika Profesi dan Dasar Moral Etika Tenaga Medis, Majalah Keadilanm Volume 20, No. 2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit, hal 12 Kode Etik Kedokteran Indonesia, 2012
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, hal 217-218
NHPCO. Guide to Orgazational Ethics in Hospice. (2020). Ethical Framework for Decision Making in HPC During the COVID-19 Pandemic.
Purwadianto, A. (2007) Kaidah Dasar Moral dan Teori Etika Dalam Membingkai Tanggung jawab Profesionalisme Dokter. Program Non Gelar Bioetika, Hukum Kedokteran dan HAM.
Purwadianto, A. (2007). Segi Kontekstual Pemilihan Prima Facie Kasus Dilemma Etik dan Penyelesaian Kasus Konkrit Etik. Program Non Gelar Bioetika, Hukum Kedokteran dan
HAM.
Rubio, O., Estella, A., Cabre, L., Saralegui-Reta, I., Martin, M. C., Zapata, L., Amblas, J. (2020). Etical recommendations for a difficult decision-making in intensive care units due to the exceptional situation of crisis by the COVID-19 Pandemia: A rapid review & consensus of experts. Medicina Intensiva, 1-7.
Samil, RS. (2001). Etika Kedokteran Indonesia. Penerbit Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo. Jakarta.
Sampurna B, Syamsu Z, Siswaja TD. (2005). Informed consent. Dalam Bioetik dan Hukum Kedokteran. Pengantar untuk mahasiswa kedokteran dan hukum cetakan pertama. Savel, R.H., & Munro, C. L. (2015). Moral distress, Moral Courage. Am J Crit Care, 24(4), 276 - 278.
Wujoso, H. (2007). Aspek hukum Undang-undang praktik Kedokteran. Kongres Nasional PDFI IV. Medan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Holijah, Lenny Yulianty, Aldino Alki, Sulaida, Dewi Siska, Sigit Ratmat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




